Langsung ke konten utama

Pelaku Begal jalur Lintas Curup – Linggau Ditangkap, Polisi Sita 10 Unit Motor


Info kepahiang- Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil membekuk pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sempat viral beberapa waktu lalu.

Bertempat diselasar gedung Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, S. IK didampingi oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Max Mariners S.IK dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, yang diikuti oleh awak media menggelar Press Release Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas atau Begal Motor), Rabu (14/10/20) sekitar pukul 09.54 Wib.

Adapun tersangka curas yang viral tersebut yakni MI Warga desa Kepala Curup, AT warga desa Tanjung Merindu, US warga Talang Gunung, TI warga Desa Tanjung Aur, TB warga desa Kampung VIII dan TC warga desa Pasar Minggu.

Sedangkan pelaku Begal yaitu pria warga desa Kapala Curup, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berinisial MI yang melakukan Perampasan motor milik korban Astang asal Desa VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Lintas Rejang Lebong – Lubuk Linggau, Kamis (9/7/20 ) pukul 06.00 Wib.

Selain membekuk tersangka, Polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, satu diantaranya sepeda motor Honda jenis Supra-X 125 dengan nomor polisi BD 3023 KQ berhasil di curi kawanan begal ini di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, 1 unit handphone merk blueberry warna hitam dan Senjata tajam beserta sarung senjata tajam.

Pelaku menjalankan aksinya dengan mencari sasaran di jalan-jalan lintas dengan cara menghadang dan meminta sepeda motor korban dengan cara paksa dengan mengancam dengan senjata tajam.

“Kelima pelaku tersebut ditangkap di kabupaten Rejang Lebong sedangkan MI ditangkap di Musi Rawas – Sumatera Selatan , saat hendak ditangkap MI berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, S. IK, saat menggelar Press Release.

Ditambahkan, hingga saat ini tersangka yang berhasil ditangkap oleh Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu berjumlah 1(satu) orang, dan proses pencarian tersangka masih terus dilakukan hingga tuntas. 

Sumber : Tribratanewsbengkulu.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di 8 Provinsi, Termasuk Provinsi Bengkulu

Info Kepahiang- Beberapa provinsi kompak menghapus  denda pajak kendaraan . Namun warga DKI Jakarta belum kebagian kebijakan serupa. Provinsi yang memberikan  penghapusan denda pajak kendaraan  adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bali. Masing-masing wilayah tersebut menerapkan syarat dan durasi waktu yang berbeda untuk penghapusan denda pajak kendaraan tersebut. Buat kamu yang tinggal di Jakarta, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan belum diterapkan oleh Bapenda DKI. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan kalau relaksasi denda pajak sudah diterapkan pada awal periode pandemi. Namun itu dinilai tak efektif. "Sejauh ini tidak ada agenda pemutihan, karena sudah diberikan terus menerus beberapa tahun belakangan ini, bahkan di awal pandemi juga sempat kita lakukan namun hasilnya tidak efektif," kata Tsani saat dihubungi detikcom, Rabu (21/10/2020). Berikut ...

Demo Tolak UU Ciptakerja Di Bengkulu Berjalan Tertib Dan Damai

Info kepahiang-  Massa aksi gabungan mahasiswa dan pelajar se-Bengkulu yang menolak UU Cipta Kerja hari ini berjalan tertib dan damai, kamis (8/10/20). massa berhasil menduduki kantor  DPRD Bengkulu , Massa mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu. Aksi demo berpusat di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah berorasi sekitar 2 jam, mahasiswa kemudian ditemui 4 anggota DPRD Bengkulu yakni Sujono (PKS), Herizal Apriansyah (PKS), Suimi Fales (PKB), dan Srie Rezeki (PDIP). Ada massa yang masuk gedung DPRD dan memasang spanduk putih bertuliskan 'Tolak Omnibus Law' di atas gedung DPRD. Namun aksi tetap berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Koordinator aksi Elekusman mengatakan ada 5 poin tuntutan yang disampaikan yakni menolak pengesahan, mengecam pihak yang menyetujui dan mengesahkan, dan mendukung akademisi untuk mengajukan judicial review UU Cipta Kerja. "Karena pengesahan UU Cipta Kerja ini merupakan bentuk ketidakbe...