Langsung ke konten utama

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di 8 Provinsi, Termasuk Provinsi Bengkulu


Info Kepahiang- Beberapa provinsi kompak menghapus denda pajak kendaraan. Namun warga DKI Jakarta belum kebagian kebijakan serupa.

Provinsi yang memberikan penghapusan denda pajak kendaraan adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bali.

Masing-masing wilayah tersebut menerapkan syarat dan durasi waktu yang berbeda untuk penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.

Buat kamu yang tinggal di Jakarta, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan belum diterapkan oleh Bapenda DKI. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan kalau relaksasi denda pajak sudah diterapkan pada awal periode pandemi. Namun itu dinilai tak efektif.

"Sejauh ini tidak ada agenda pemutihan, karena sudah diberikan terus menerus beberapa tahun belakangan ini, bahkan di awal pandemi juga sempat kita lakukan namun hasilnya tidak efektif," kata Tsani saat dihubungi detikcom, Rabu (21/10/2020).

Berikut ini jadwal serta rangkuman wilayah yang memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

1. Jawa Barat

Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak, masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.

Mengutip laman Bapendajabar, relaksasi itu bertajuk program 'Triple Untung', terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku)

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga memberikan relaksasi pemutihan bagi penunggak pajak. Kebijakan yang berakhir 31 Agustus lalu, kini diperpanjang mulai 1 September hingga 28 November 2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8) lalu.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan selama satu bulan ke depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Program berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

5. Sumatera Utara

Dikutip Antara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan dalam dua tahap yaitu 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020.

6. Sumatera Barat

Sebagaimana diumumkan situs Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat, bahwa Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.

Keringanan yang diberikan yakni: Pertama, penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda BBNKB. Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Baca juga: Mobil Buatan Lokal Diharap Dapat Keringanan Pajak, Nggak Selamanya Kok

7. Bengkulu

Dilansir dari laman resmi pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat Bengkulu di tengah Pandemi Covid-19, Pemda Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.

samsat provinsi Bengkulu (Instagram)

8. Bali

Dikutip dari laman Bapenda Bali, Pemprov memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Kebijakan ini bergulir hingga 18 Desember 2020.

Source : detik.com


Foto : Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (Luthfi Anshori/detikOto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demo Tolak UU Ciptakerja Di Bengkulu Berjalan Tertib Dan Damai

Info kepahiang-  Massa aksi gabungan mahasiswa dan pelajar se-Bengkulu yang menolak UU Cipta Kerja hari ini berjalan tertib dan damai, kamis (8/10/20). massa berhasil menduduki kantor  DPRD Bengkulu , Massa mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu. Aksi demo berpusat di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah berorasi sekitar 2 jam, mahasiswa kemudian ditemui 4 anggota DPRD Bengkulu yakni Sujono (PKS), Herizal Apriansyah (PKS), Suimi Fales (PKB), dan Srie Rezeki (PDIP). Ada massa yang masuk gedung DPRD dan memasang spanduk putih bertuliskan 'Tolak Omnibus Law' di atas gedung DPRD. Namun aksi tetap berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Koordinator aksi Elekusman mengatakan ada 5 poin tuntutan yang disampaikan yakni menolak pengesahan, mengecam pihak yang menyetujui dan mengesahkan, dan mendukung akademisi untuk mengajukan judicial review UU Cipta Kerja. "Karena pengesahan UU Cipta Kerja ini merupakan bentuk ketidakbe...

Pelaku Begal jalur Lintas Curup – Linggau Ditangkap, Polisi Sita 10 Unit Motor

Info kepahiang- Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil membekuk pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sempat viral beberapa waktu lalu. Bertempat diselasar gedung Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, S. IK didampingi oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Max Mariners S.IK dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, yang diikuti oleh awak media menggelar Press Release Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas atau Begal Motor), Rabu (14/10/20) sekitar pukul 09.54 Wib. Adapun tersangka curas yang viral tersebut yakni MI Warga desa Kepala Curup, AT warga desa Tanjung Merindu, US warga Talang Gunung, TI warga Desa Tanjung Aur, TB warga desa Kampung VIII dan TC warga desa Pasar Minggu. Sedangkan pelaku Begal yaitu pria warga desa Kapala Curup, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berinisial MI yang melakukan Perampasan motor milik korban Astang asal Desa VII, ...