Langsung ke konten utama

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya Agar Lolos


Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 dikabarkan akan kembali dibuka pada akhir Oktober 2020 ini. Bagi Anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11, simak persyaratan dan tata caranya agar lolos.

Program Kartu Prakerja merupakan bantuan dari pemerintah bagi para pekerja atau pencari kerja guna meningkatkan kemampuannya melalui pelatihan gratis yang tersedia dalam program Kartu Prakerja.

Sejak dibukanya program Kartu Prakerja oleh pemerintah, program ini tidak pernah sepi peminat. Hingga pada gelombang 10 saja pendaftar kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang, sedangkan kuota yang diterima hanya 800 ribu orang.

Masyarakat Indonesia telah menantikan adanya Kartu Prakerja gelombang 11. Bahkan para calon peserta yang gagal lolos pada gelombang sebelumnya masih bersemangat menantikan Kartu Prakerja gelombang 11.

Dikutip dari Kartu Prakerja, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahudin mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk membuka Kartu Prakerja gelombang 11 pada akhir Oktober 2020.

“Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Kartu Prakerja gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk membuka Kartu Prakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Kartu Prakerja pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Dilansir dari laman Kartu Prakerja, berikut persyaratan bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 11.

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagi Anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang 11, simak tata caranya agar Anda bisa lolos pendaftaran.

  1. Masuk ke lama prakerja.go.id
  2. Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi
  3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
  4. Masukkan email dan kata sandi yang baru dibuat
  5. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  6. Klik tombol ‘berikutnya’
  7. Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’
  8. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja.
  9. Mengisi tes motivasi selama 1 menit
  10. Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan
  11. Jika sudah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id dan klik pada tulisan ‘gabung ke gelombang 11’ (jika sudah dibuka).

Sementara, bagi Anda yang pernah mendaftar pada gelombang sebelumnya, namun belum lolos, simak tata cara berikut ini.

  1. Masuk ke laman Prakerja.go.id
  2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
  3. menuju ke laman dashboard di profile Prakerja masing-masing
  4. Peserta dapat langsung klik ‘gelombang 11’ (jika sudah dibuka).

Apabila calon kartu Prakerja gelombang 11 dinyatakan lolos, para peserta akan mendapat insentif sebesar Rp1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak bisa dicairkan). Para peserta Kartu Prakerja juga akan mendapat insentif Rp600 ribu selama 4 bulan, jika telah menyelesaikan pelatihan dengan tuntas.

Tak hanya itu, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapat insentif tambahan sebesar Rp150 ribu setelah mengisi survei atau rating. Sehingga, total insentif yang didapat peserta Kartu Prakerja senilai Rp3,55 juta.***


Editor : Muhammad Rizky Ramadhan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di 8 Provinsi, Termasuk Provinsi Bengkulu

Info Kepahiang- Beberapa provinsi kompak menghapus  denda pajak kendaraan . Namun warga DKI Jakarta belum kebagian kebijakan serupa. Provinsi yang memberikan  penghapusan denda pajak kendaraan  adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bali. Masing-masing wilayah tersebut menerapkan syarat dan durasi waktu yang berbeda untuk penghapusan denda pajak kendaraan tersebut. Buat kamu yang tinggal di Jakarta, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan belum diterapkan oleh Bapenda DKI. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan kalau relaksasi denda pajak sudah diterapkan pada awal periode pandemi. Namun itu dinilai tak efektif. "Sejauh ini tidak ada agenda pemutihan, karena sudah diberikan terus menerus beberapa tahun belakangan ini, bahkan di awal pandemi juga sempat kita lakukan namun hasilnya tidak efektif," kata Tsani saat dihubungi detikcom, Rabu (21/10/2020). Berikut ...

Demo Tolak UU Ciptakerja Di Bengkulu Berjalan Tertib Dan Damai

Info kepahiang-  Massa aksi gabungan mahasiswa dan pelajar se-Bengkulu yang menolak UU Cipta Kerja hari ini berjalan tertib dan damai, kamis (8/10/20). massa berhasil menduduki kantor  DPRD Bengkulu , Massa mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu. Aksi demo berpusat di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah berorasi sekitar 2 jam, mahasiswa kemudian ditemui 4 anggota DPRD Bengkulu yakni Sujono (PKS), Herizal Apriansyah (PKS), Suimi Fales (PKB), dan Srie Rezeki (PDIP). Ada massa yang masuk gedung DPRD dan memasang spanduk putih bertuliskan 'Tolak Omnibus Law' di atas gedung DPRD. Namun aksi tetap berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Koordinator aksi Elekusman mengatakan ada 5 poin tuntutan yang disampaikan yakni menolak pengesahan, mengecam pihak yang menyetujui dan mengesahkan, dan mendukung akademisi untuk mengajukan judicial review UU Cipta Kerja. "Karena pengesahan UU Cipta Kerja ini merupakan bentuk ketidakbe...

Pelaku Begal jalur Lintas Curup – Linggau Ditangkap, Polisi Sita 10 Unit Motor

Info kepahiang- Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil membekuk pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sempat viral beberapa waktu lalu. Bertempat diselasar gedung Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, S. IK didampingi oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Max Mariners S.IK dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, yang diikuti oleh awak media menggelar Press Release Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas atau Begal Motor), Rabu (14/10/20) sekitar pukul 09.54 Wib. Adapun tersangka curas yang viral tersebut yakni MI Warga desa Kepala Curup, AT warga desa Tanjung Merindu, US warga Talang Gunung, TI warga Desa Tanjung Aur, TB warga desa Kampung VIII dan TC warga desa Pasar Minggu. Sedangkan pelaku Begal yaitu pria warga desa Kapala Curup, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berinisial MI yang melakukan Perampasan motor milik korban Astang asal Desa VII, ...